Beranda | Artikel
Hukum Orang Yang Tidak Berhukum Dengan Hukum Allah
Minggu, 17 Februari 2008

HUKUM ORANG YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAH

Oleh
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan.

Pertanyaan.
Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan ditanya : Fadhilatus Syaikh, mereka beralasan dengan permasalahan kafirnya orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah, dan beragumentasi dengan fatwa yang dikeluarkan oleh sebagian ulama dalam masalah ini. Apakah kekufuran tersebut memang kekufuran secara mutlak yang merupakan sebab wajibnya membangkang dan memberontak penguasa ?

Jawaban.
Fatwa yang dikeluarkan oleh ulama tentang kafirnya orang-orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah kebanyakan memang benar adanya ! Bahkan beberapa buku telah ditulis oleh para ulama berkaitan dengan masalah ini, bersandarkan kepada beberapa ayat dan hadits.

Vonis kafir, zhalim dan fasik yang dijatuhkan kepada orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah ketetapan syari’at ! Itu adalah perkara yang selalu kita sebutkan berulang kali dan kita yakini bersama!

Akan tetapi perlu diketahui bahwa berhukum dengan selain hukum Allah ada dua :

  1. Menghalalkan hukum selain hukum Allah dan meyakini bahwa syariat Islam tidak layak diterapkan selamanya.
  2. Meyakini bahwa syariat Islam layak diterapkan dan sudah sempurna. Akan tetapi keputusan terakhir bukan di tangannya dan bukan pula di bawah kuasa seseorang, perumpamaannya seperti seorang muslim yang melakukan maksiat tanpa menghalalkannya. Seperti orang yang minum khamar, ia meyakini bahwa perbuatan itu adalah maksiat, akan tetapi ia telah dikuasai syahwat. Keadaannya tentu berbeda dengan orang yang meyakini khamar halal tidak terlarang sekalipun ia tidak meminumnya, atau tidak meyakini wajibnya shalat lima waktu, orang seperti ini dihukumi kafir.

Kami tegaskan bahwa masalah pengkafiran orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah ada perinciannya. Tidak boleh menjatuhkan hukum kafir atas penguasa atau hakim yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak sehingga mengetahui keadaan dan kondisinya dalam masalah ini.

Persoalan kedua : Kendati ayat menyatakan :

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” [Al-Maidah/5 : 44]

Namun, adakah perintah memberontak dan membangkang penguasa yang dapat menimbulkan kerusakan dan mafsadat yang besar dan dapat membahayakan kelanggengan dakwah dan keselamatan para da’i?

Memang kita tetap menyatakan bahwa siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka ia termasuk orang-orang kafir (dengan perincian diatas tadi). Namun di sisi lain kita menyatakan : Tidak dibenarkan membangkang penguasa yang tidak mendatangkan maslahat bahkan justru mendatangkan mafsadat. Hal itu hanya boleh dilakukan jika seluruh kaum muslimin bersatu padu, duduk berdialog untuk menasihati penguasa tersebut, para ulama dan orang-orang yang shalih juga banyak jumlahnya dan seluruh rakyat tidak menghendaki penguasa itu terus memimpin serta seluruh masyarakat menentangnya. Dalam kondisi demikian kaum muslimin boleh menurunkan penguasa itu jika mereka yakin dapat mewujudkan harapan mereka meskipun masih tersisa segelintir orang yang pro penguasa dan para pendukungnya.

Adapun kondisi yang kita saksikan sekarang ini, tindak pemberontakan dan pembangkangan merupakan tindakan bodoh, tergesa-gesa dan tanpa ada alasan yang jelas.

[Disalin dari kitab Muraja’att fi Fiqhil Waqi’ As-Siyasi wal Fikri ‘ala Dhauil Kitabi wa Sunnah, edisi Indonesia Koreksi Total Masalah Politik & Pemikiran Dalam Perspektif Al-Qur’an & As-Sunnah, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, Syaikh Shalih bin Ghanim As-Sadlan, Penyusun Dr. Abdullah bin Muhammad Ar-Rifai. Penerbit Darul Haq – Jakarta, Penerjemah Abu Ihsan Al-Atsari]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2353-hukum-orang-yang-tidak-berhukum-dengan-hukum-allah.html